Jika 3 Kali Mangkir, Ahmad Dhani Bisa Dipanggil Paksa

Baca Juga
"Kita tunggu nanti jadwalnya kapan. Belum tahu tanggalnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/11/2016).
Awi menjelaskan, jika mereka tetap tidak datang dalam surat panggilan ketiga, maka polisi bisa menerbitkan surat perintah membawa secara paksa.
Pemeriksaan para saksi itu dilakukan untuk menindaklanjuti pelaporan dari Laskar Relawan Jokowi (LRJ) dan Projo yang melaporkan Ahmad Dhani karena diduga menghina Presiden Jokowi saat berorasi pada demo 4 November.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Sumber : http://megapolitan.kompas.com/read/2016/11/25/15155451/jika.3.kali.mangkir.saksi.kasus.ahmad.dhani.bisa.dipanggil.paksa
0 Response to "Jika 3 Kali Mangkir, Ahmad Dhani Bisa Dipanggil Paksa"
Post a Comment