BREAKING NEWS!!! Mendagri Segera Berhentikan Ahok

Baca Juga
Pasalnya, mantan Bupati Belitung Timur yang akrab disapa Ahok tersebut, telah berstatus terdakwa, atas dugaan penodaan agama. Seperti diketahui, sidang kasusnya mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12) kemarin.
"Prinsipnya kami akan segera memproses (penonaktifan Ahok-red)," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Rabu (14/12).
"Nomor registrasi dari pengadilan penting sebagai dasar keputusan lebih lanjut sebagaimana ketentuan UU Pemda (UU Nomor 23/2014). Setelah ada nomor registrasi dari pengadilan, baru proses pemberhentian sementara selama proses persidangan," ucap mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini. (gir/jpnn)
Tetap maju lho -- itu kan cuman usulan
ReplyDelete