Laporkan atas Dugaan Penodaan Agama, PMKRI Berharap Rizieq Tak Kebal Hukum

Ketua Umum Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) Angelo Wake Kako mengatakan banyak masyarakat yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Selama ini pantauan kami beliau orang yang bisa dikatakan cukup kebal hukum. Selama ini banyak laporan masyarakat tetapi respons pemerintah dan polisi sepertinya lamban," ujar Angelo di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/12/2016).
PP-PMKRI resmi melaporkan Rizieq melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Minggu (25/12/2016). Angelo mengaku akan terus mengawal kasus ini hingga Rizieq dipanggil oleh polisi.
"Kita tidak akan melakukan demo yang besar-besaran ya. pada prinsipnya pressure pasti kita akan lakukan kepada pihak kepolisian karena ini hari ini bola ini sudah ada di tangan polisi. harapan kami polisi juga harus cepat tanpa adanya pressure dari kelompok masyarakat," ujar Angelo.
Sumber
0 Response to "Laporkan atas Dugaan Penodaan Agama, PMKRI Berharap Rizieq Tak Kebal Hukum"
Post a Comment