BREAKING NEWS!!! KOPLAK, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Meminta Ganti Kerugian Materiil Sebesar Rp 470 Miliar Kepada Ahok

Baca Juga
Adanya pencabutan perkara itu disampaikan tim pengacara Ahok dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis malam. Hal itu juga dibenarkan Pembina ACTA, Habiburokhman, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat ini.
"Pada hari ini (Kamis, 19/1/2017) di depan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sdr. Ali Hakim Lubis, SH (Perwakilan Kelompok) melalui kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mencabut gugatannya terhadap Basuki Tjahaja Purnama, dengan perkara nomor 599/Pdt.G/2016/PN.JKT.Utara," bunyi siaran pers dari Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika BTP.
Habiburokhman membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Menurut dia, dasar gugatan itu diajukan adalah Pasal 98 Ayat 1 KUHAP.
Pasal itu mengatur, "Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu".
Pihaknya menilai, pidato Ahok di Kepulauan Seribu merugikan sehingga digugat. Pihaknya ingin agar gugatan digabungkan dalam sidang pidana penodaan agama oleh Ahok yang saat ini digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim di PN Jakarta Utara memutuskan memisahkan sidang.
"Kami kecewa dengan sikap PN Jakut yang membentuk majelis hakim sendiri dengan register perkara berbeda dengan perkara pidana sehingga sidang tidak digabung dengan perkara pidana," ujar Habiburokhman.
Pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan di PN Jakarta Utara karena merasa sia-sia jika sidang dilangsungkan terpisah.
"Kalau sidang dilaksanakan terpisah maka gugatan kami akan sia-sia," kata dia.
0 Response to "BREAKING NEWS!!! KOPLAK, Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Meminta Ganti Kerugian Materiil Sebesar Rp 470 Miliar Kepada Ahok"
Post a Comment