Dianggap mengancam membunuh pendeta, Rizieq Syihab kembali dipolisikan

Baca Juga
Salah satu penasihat hukum TPDI, Makarius Nggiri Wangge menjelaskan, laporan dilakukan karena ucapan Rizieq dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama.
"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Syihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan denganu UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui Youtube yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius di depan Sentra Pelayan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (26/1).
Dipastikannya, pelaporan itu tak terkait pilkada DKI yang akan berlangsung 15 Februari mendatang. Mengaku sebagai pendeta, dia merasa ancaman Rizieq meresahkan.
"Enggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Tentu seperti manusia biasa, saya pikir teman-teman wartawan ketakutan juga terhadap ancaman seperti itu," pungkasnya.
0 Response to "Dianggap mengancam membunuh pendeta, Rizieq Syihab kembali dipolisikan"
Post a Comment