Buni Yani Meminta SP3 Agar Kasusnya Dihentikan. Maksud Lho!!!

Baca Juga
Nah, sekarang Buni Yani meminta SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) agar kasusnya berhenti. Alasannya?
“Pak Buni Yani sendiri mengatakan bahwa harusnya perlakuan yang sama diberlakukan, seperti apa yang terjadi di kasus Ade Armando, prosesnya dihentikan. Kalau mau fair kita juga sama dong, hentikan,” kata Aldwin, kuasa hukum Buni Yani
Meski sudah diperiksa oleh polisi, tidak ditemukan tindak pidana dalam kasus Ade. Ini sudah sesuai logika karena postingan itu memang milik Ade sendiri, juga isinya yang tidak menghina siapapun. Berbeda dengan postingan Buni Yani yang mengedit ucapan Ahok dan seakan-akan menuduh Ahok sudah menistakan Agama.
Sudah jelas bukan? Minta fair dan diperlakukan sama dengan Ade Armando? Buset, apa mereka tidak punya TV untuk melihat buntut dari postingan Buni Yani? Efeknya sampai Ahok disidang dan terjadi demo. Postingan tersebut juga dipakai untuk menghasut warga agar tidak memilih Ahok.
Mau fair seperti apa? Kalau minta fair seperti kasus Ahok sih boleh-boleh saja. Ahok menjalani sidang tanpa pra-peradilan, Buni Yani mengajukan pra-peradilan. Ahok menjalani sidang dengan enteng, Buni Yani malah mau kasusnya dihentikan. Ini kan sudah lari dari tanggung jawab. Anda yang berani memposting, anda pula yang menanggung akibatnya.
Kalau Mereka Benar Kok Takut?
Tidak ada orang yang ingin berurusan dengan kepolisian. Tapi kalau sudah berkasus, mau tak mau harus dijalankan sampai tuntas. Apa yang dilakukan oleh Buni Yani selama ini menunjukkan bahwa beliau tidak siap disidang. Bila Ahok sampai sekarang masih santai menghadapi kasusnya, Buni Yani masih berusaha agar kasusnya dihentikan.
Pra peradilan yang ditempuh sudah gagal, sekarang berusaha menggunakan cocoklogi agar bisa bebas. Rencananya, Aldwin akan mengajukan permohonan SP3 untuk kliennya. Aldwin menilai, kliennya harus mendapat perlakuan penanganan hukum yang sama seperti Ade Armando. Keduanya sama-sama diduga melakukan penyebaran kebencian berdasar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sesuai Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ya, pasalnya sama. Tapi yang dilakukan sungguh berbeda. Ade Armando TIDAK mengedit maupun menyatakan kata-kata yang menuduh dan menghiba siapapun. Sedangkan Buni Yani mempostingkan video yang sudah dipotong dan transkrip editan sehingga seolah-olah Ahok sudah menistakan agama.
“Kan jelas-jelas bahasanya, dikutip dilihat seperti apa, menebarkan kebencian gitu lho. Jadi menurut saya ini, ada kesan diskriminatif, perlakuan berbeda,” ujar Aldwin.
Jelas lah perlakuannya berbeda. Yang dilakukan mereka berdua sungguh berbeda. Diskriminatif bagaimana? Mau disamakan dengan kasus Ahok yang disidang secepat Mercedes? Coba kasus Buni Yani diberikan tiket ekspress seperti Ahok, pasti teriak diskriminatif lagi.
Kalau memang merasa tidak bersalah mengapa begitu takut menjalani sidang? Jalani saja, kalau memang anda itu tidak bersalah pasti akan bebas. Efek dari postingan anda sendiri sangat buruk. Ahok sudah pasti ditolak menjadi gubernur oleh pihak sesapian karena Agamanya, tapi postingan anda menjadi peluru yang sangat tajam.
Sudahlah, jangan banyak ngeles lagi. Jalani saja sidangnya. Biar ini menjadi pelajaran agar selalu berhati-hati dalam mempostingkan sesuatu di media sosial. Banyak pihak yang merasa diuntungkan oleh postingan ini, tapi tidak ada yang terlihat membela Buni Yani. Tunggu saja sidangnya, keadilan akan didapat disana. (24/02/2017)
0 Response to "Buni Yani Meminta SP3 Agar Kasusnya Dihentikan. Maksud Lho!!!"
Post a Comment