Politikus Gerindra Diperiksa KPK terkait Korupsi Pasar Cimahi

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AST (Atty Suharti)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 20 Februari 2017.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan tiga orang dari pihak swasta sebagai saksi. Mereka ialah Dairul, Samiran alias Samin, dan Mohd Ikhsan Fansuri.
Sebelumnya, calon wali kota petahana Cimahi Atty Suharti ditangkap KPK bersama suaminya yang juga mantan wali kota Cimahi, Itoc Tochija, pada 2 Desember. Keduanya ditangkap bersama dua pengusaha, Triswara dan Hendirza Soleh Gunadi.
Atty dan Itoc dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Triswara dan Hendirza dijerat Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber
0 Response to "Politikus Gerindra Diperiksa KPK terkait Korupsi Pasar Cimahi"
Post a Comment