-->

Subscribe Us

Dituduh Rekayasa Tuntutan Kasus Ahok oleh Fadli Zon, Begini Jawaban Telak Jaksa Agung





Kebencian Fadli Zon kepada Ahok semakin menjadi-jadi. Hal ini bermula saat Jokowi yang kala itu menjadi gubernur DKI mencalon diri sebagai Presiden RI. Dalam pertarungan pilpres 2014, Jokowi bertemu dengan Prabowo sebagai lawannya. Jokowi diusung oleh PDIP dengan koalisi KIHnya, sedangkan Prabowo diusung oleh Gerindra beserta koalisi KMPnya.

Dibabak akhir, Jokowi keluar sebagai pemenangnya, sehingga secara otomatis Ahok naik menjadi gubernur. Dari pertama kali berpasangan memimpin Jakarta, kedekatan mulai dibangun antara Jokowi dan Ahok. Ahok pun sangat mendukung dengan pilihan Jokowi untuk mencalonkan diri, meskipun tidak secara terang-terangan. Ahok kala itu masih menjadi kader Partai Gerindra. Gerindra berharap Ahok bisa menjadi juru kampanye partainya untuk memenangkan Prabowo.


Ahok adalah tipikal yang tidak mau didikte, kesempatan Gerindra untuk memanfaatkan Ahok akhirnya sirna. Ahok lebih memilih netral dalam pertarungan pilpres kala itu. Ahok yang tidak mau diatur membuat Prabowo kesal, apalagi ditambah dengan kekalahannya. Fadli yang merupakan Waketum Gerindra menganggap Ahok telah membelot dari partai.

Disinilah awal mula kebencian Fadli kepada Ahok dimulai, sehingga Fadli selalu menentang kebijakan Ahok yang telah menjadi gubernur. Tak cukup sampai disini, kebencian Fadli kepada Ahok juga ditularkan pada kader-kader Gerindra yang lain. Seperti yang kita lihat, sepak terjang Ahok selalu dihambat oleh M. Taufik cs yang merupakan salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra.

Puncak dari kisruh Ahok dengan Gerindra adalah dengan keluarnya Ahok dari partai berlambang garuda tersebut. Pada pertengahan bulan September 2014, Ahok resmi mundur dari Gerindra. Keluarnya Ahok ditengarai oleh pemikirannya yang sudah tak sejalan dengan Gerindra. Ahok menganggap partai yang pernah ia naungi itu sudah tidak sesuai dengan visi dan misi awal, ketika pertama kali bergabung.

Sejak saat itu, Fadli menganggap Ahok sebagai musuh abadi, apapun yang berhubungan dengan Ahok, Fadli selalu menentangnya. Tak terkecuali dengan masalah hukum yang dihadapi Ahok saat ini. Fadli kembali mengeluarkan pernyataan kontroversialnya, ia menuding tuntutan hukum pada kasus Ahok direkayasa.

Namun pihak kejaksaan menepis pernyataan Fadli yang dianggap tak berdasar. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi tudingan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terkait dugaan rekayasa di balik ringannya tuntutan jaksa terhadap Ahok. Fadli menilai tuntutan hukuman percobaan 2 tahun disengaja untuk meringankan Ahok.


Prasetyo pun menanggapi bila jaksa telah melakukan tugasnya sesuai dengan koridornya. Dia meminta agar seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Biarkanlah hukum berjalan sesuai dengan koridornya sendiri,” ujar Prasetyo ketika dihubungi, Kamis (27/4/2017).

Menurut Prasetyo, penegak hukum memang sudah seharusnya independen. Namun dia juga berharap semua pihak tidak menekan berdasar pada kepentingan masing-masing.

“Jadi jangan sampai ada suatu tuntutan supaya penegak hukum independen tapi di sisi lain ditekan. Itu kan seperti itu bentuknya, disuruh independen tapi ditekan untuk mengikuti kehendak dan kemauan mereka,”Jaksa Agung M Prasetyo

Sebelumnya, Fadli menyebut tuntutan jaksa itu meringankan Ahok. Dia menyebut tuntutan itu terlihat direkayasa.

“Saya sangat setuju dan saya termasuk sependapat bahwa tuduhan dakwaan jaksa itu sangat terlihat menguntungkan terdakwa. Tuntutan ya yang sekarang ini kelihatan direkayasa dan dipermudah, diperingan,” kata Fadli kepada wartawan seusai acara pleno MUI di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).

Tuntutan jaksa terhadap Ahok, menurut Fadli, tidak sejalan dengan rasa keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat, ditegaskan Fadli, harus menjadi acuan dengan adanya gonjang-ganjing dan kegaduhan yang diakibatkan.

“Tiba-tiba nanti hukumannya hanya percobaan, dan dibebaskan. Saya kira ini membuat masyarakat tidak lagi percaya pada hukum, sementara pada kasus lain dengan yurisprudensi yang ada di hukum, seperti kasus Arswendo dan Musadeq,” ucapnya.

Jaksa penuntut umum yang diketuai Ali Mukartono sebelumnya menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menyebut Ahok terbukti melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 156 KUHP.

Prasetyo menganggap, justru Fadli sendirilah yang melakukan tekanan terhadap hukum. Jika dituruti hal ini justru menciderai idependensi hukum.

Fadli tendensius kepada Ahok, sikap yang ia tunjukkan bukan kritik terhadap hukum, melainkan ego karena dendam pribadi. Fadli ibaratkan cewek yang baru saja diputus oleh pacarnya, sehingga apapun yang dilakukan sang mantan selalu salah dimata Fadli.

Jadi kesimpulannya,

Jika ingin mengetahui kebenaran hukum, lihat kemana arah Fadli berpihak, lalu pilih kebalikannya, disitulah hukum berpijak.

Begitulah kura-kura


0 Response to "Dituduh Rekayasa Tuntutan Kasus Ahok oleh Fadli Zon, Begini Jawaban Telak Jaksa Agung "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel