Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Kasus Pornografi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penetapwn tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
"Kami tetapkan FH (Firza Husein) sebagai tersangka," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017) malam.
"Dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," ujar Argo.
Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri. Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa
Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo. "Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," sambung Argo.
0 Response to " Polisi Tetapkan Firza Husein Tersangka Kasus Pornografi"
Post a Comment