Habib Rizieq 2 Kali Dipenjara, 7 Kasus Hukum, Tersangka 2 Kali, Aksi Bela Ulama Apa Bela Kriminal?
Melihat begitu ngototnya para pendukung Rizieq untuk melakukan aksi dengan judul “bela ulama,” sebenarnya membuat kita yang waras-waras ini jadi muak. Asli. 7 kasus hukum, 2 kasus membuatnya menyandang status tersangka. Namun masih dibela dan menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi terhadap ulama.
Namun pada akhirnya saya harus akui betapa kelompok mereka ini sangat cerdas sekali dalam membangun narasi. Ketika Rizieq terjerat kasus hukum akibat pernyataan-pertanyataannya yang provokatif dan SARA, para pengikutnya langsung menyebut pemerintah melakukan kriminalisasi ulama.
Mengapa mereka memilih kata ulama? sebab ulama memiliki posisi yang sangat agung dalam agama Islam. Levelnya di atas ustad dan kyai. Level paling tinggi. Sehingga dengan menggunakan istilah “kriminalisasi ulama” maka secara otomatis akan membakar semangat jamaahnya. Selain itu juga dapat mempengaruhi orang-orang awam, yang tidak paham pokok masalahnya. “ulama mau dipenjara, rezim ini anti Islam,” begitulah komentar-komentar dari orang yang tidak tau apa kasus hukum yang menjerat Rizieq.
Cara-cara seperti ini menurut saya sama persis seperti ISIS. Kelompok teroris dan radikal yang kerap membunuh orang itu menggunakan kalimat tauhid sebagai benderanya. Kalimat paling sakral bagi ummat Islam. Sebuah kalimat yang menandakan Islam tidaknya seorang manusia. Sehingga orang awam yang tidak tau apa-apa tentang ISIS, tidak akan pernah berani mencela bendera yang mereka pakai. Lebih dari itu, mereka akan suka dengan bendera ISIS. Sebab apa? ya karena bendera mereka merupakan kalimat tauhid. Kalau sampai ada orang yang mencela ISIS, maka orang-orang awam yang tidak tahu apa-apa ini akan marah-marah. Kenapa kalimat tauhid dimusuhi? Dasar anti Islam! kira-kira begitu sanggahannya.
Polanya sama, menggunakan label atau istilah suci dan agung, agar mereka bisa melakukan apa saja sesuka mereka, mencaci maki bahkan mengajak orang untuk membunuh sesama warga Indonesia seperti yang dilakukan oleh Rizieq saat berorasi di aksi 411 dan 212. Lalu ketika ada orang yang mempermasalahkan kata-kata kasar Rizieq, jamaahnya bisa dengan enteng mengatakan bahwa itu adalah kriminalisasi ulama.
Di sini saya akan paparkan beberapa fakta, menantang semua pengikut atau jamaah Rizieq untuk jujur, apakah Rizieq benar-benar ulama atau kriminal?
Agustus 2003: Rizieq divonis 7 bulan penjara karena terbukti menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota.
Oktober 2008: Rizieq divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti secara sah menganjurkan untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum secara bersama-sama.
Tahun 2003, masih era kepemimpinan Megawati. Tahun 2008, era kepemimpinan SBY. Jadi kalau tahun ini Rizieq kembali mendekam di penjara, itu bukan karena pemerintah yang sekarang anti Islam atau melakukan kriminalisasi ulama, tapi karena memang Rizieqnya saja yang biang kerok kriminal.
Jika diperhatikan, sebenarnya Rizieq belum berubah sejak 2003 lalu. Kerap mengajak melakukan perusakan dan kekarasan. Provokator. Beberapa bulan lalu malah lebih parah, Rizieq mengajak untuk membunuh orang sesama warga Indonesia. Namun untuk kasus ini, belum ada yang melaporkan. Sebab orang yang dihina, dicaci dan dijadikan target pembunuhan enggan untuk mempermasalahkannya.
Meski begitu, saat ini Rizieq sudah 12 kali dilaporkan, dengan 7 kasus.
1 Pelecehan terhadap adat dan budaya: campuracun
2 Penghinaan Pancasila: Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat. (TERSANGKA)
3 Penistaan agama: Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?
4 Fitnah Palu Arit dalam uang rupiah yang baru
5 Kasus SARA: Di Jakarta Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit, jangan-jangan ini jenderal nggak lulus litsus.
6 Kasus chat sex dengan Firza (TERSANGKA)
7 Kasus SARA: Akan mengembalikan orang luar Bali untuk dikembalikan ke Bali dan akan membakar tempat ibadah umat Hindu.
Jadi kalau kemudian masih ada yang menyebut bahwa pemerintah melakukan kriminalisasi ulama, saya malah lebih setuju kalau mereka lah yang melakukan ulamaisasi kriminal.
Siapa itu ulama?
Dalam bahasa arab, ulama merupakan kata asal dari ilmun: ilmu. Jadi ulama adalah orang-orang yang berilmu. Para ulama biasanya menghasilkan karya-karya berupa kitab atau buku, sebagai wasilah dakwahnya.
Contoh: Imam Malik menulis Almuwattha’. Imam Syafi’ie dengan kitab Al-umm. Imam Nawawi, terkenal dengan karyanya Riyadus Shalihin. Syeikh Abdul Qadir Jailani, menuliskan kitab Sirr Asrar. Ibnu Hajar Asqalani, menulis kitab Fathul Bari. Syekh Ibnu Atha’illah memiliki karya buku Alhikam. Atau kitab yang biasanya dipelajari oleh banyak pesantren, Bidayatul Hidayah, karya Imam Ghazali.
Semua nama-nama ulama tersebut tentu saja memiliki lebih dari satu karya buku. Saya hanya mengambil salah satu buku atau kitab yang saya pikir cukup familiar dan populer di telinga ummat muslim atau yang pernah belajar ajaran Islam.
Mereka adalah ulama-ulama jaman dulu yang memiliki buku-buku fenomenal. Dari Indonesia sendiri ada juga Syekh Nawawi yang menulis tafsir Al Munir. Buya Hamka dengan tafsir Al-azhar. Hasyim Asyari, sang pendiri NU, menulis 12 buku. Salah satunya adalah Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah.
Ulama Indonesia yang saat ini masih ada dan diakui negara-negara luar -saya tahu betul sebab mahasiswa Malaysia banyak menjadikan bukunya sebagai rujukan- adalah Quraish Shihab. Beliau telah menulis 51 buku. Salah satu yang fenomenal adalah Tafsir Almisbah, yang kalau Ramadhan seperti sekarang ini biasanya dibahas jelang buka puasa.
Begitu juga dengan Mustofa Bisri, Buya Syafie Maarif, Almarhum Gusdur, Nurchalis Madjid dan seterusnya.
Kitab atau karya tulis merupakan hal penting bagi para ulama untuk menyalurkan ilmunya kepada generasi penerus. Pandangannya dapat menjadi rujukan pada setiap masalah-masalah kehidupan di masa depan.
Nah kalau Rizieq, kitab apa yang pernah dia tuliskan? Pernahkah Rizieq menulis buku? Atau bahkan pernahkah Rizieq menulis artikel ilmiah tentang ajaran Islam? saya belum pernah sekalipun membaca buku karya Rizieq.
Dengan catatan dua kali dipenjara karena ajakan melakukan perusakan, saat ini menyandang status sebagai tersangka kasus pornografi dan penistaan Pancasila, 12 kali dilaporkan dengan 6 kasus hukum ujaran kebencian dan provokator, plus 1 kasus pornografi, apakah pantas Rizieq disebut sebagai ulama? ataukah Rizieq dan kelompoknya hanya menggunakan strategi ISIS dalam melancarkan aksi-aksi negatif? #ThinkAgain…Begitulah kura-kura.
0 Response to "Habib Rizieq 2 Kali Dipenjara, 7 Kasus Hukum, Tersangka 2 Kali, Aksi Bela Ulama Apa Bela Kriminal?"
Post a Comment