Pimpinan KPK Harap Setya Novanto Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Hari Ini
"KPK sangat berharap dan menghimbau Pak SN, hari ini bersedia hadir," ujar Agus saat dikonfirmasi awak media.
Agus mengatakan, keterangan Setya Novanto sangat dibutuhkan untuk memudahkan penyidikan korupsi KTP elektronik.
Sebelumnya, Setya Novanto sudah tiga kali menolak hadir sebagai saksi dalam kasus tersebut untuk tersangka Anang Sugiana.
Dalam perkara ini, Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 Response to "Pimpinan KPK Harap Setya Novanto Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Hari Ini"
Post a Comment