Hakim Kusno nyatakan Praperadilan Setya Novanto gugur

"Menetapkan permohonan praperadilan yang dimohonkan pemohon gugur, menyatakan beban biaya persidangan nihil," kata Hakim Kusno dalam sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Hakim Kusno menyatakan pertimbangan praperadilan Setnov gugur berdasarkan ketentuan dalam pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kemudian, untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, ketentuan itu disempurnakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015.
"Untuk menghindari perbedaan penafsiran dan implementasi, Mahkamah berpendapat demi kepastian hukum dan keadilan, perkara praperadilan dinyatakan gugur pada saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa/pemohon praperadilan," katanya membacakan putusan MK.
Seperti diketahui, sidang perdana kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto telah digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu kemarin. Persidangan yang sempat diwarnai drama karena Setnov mengaku sakit dan tak bisa merespons pertanyaan hakim itu, akhirnya dibuka sore hari dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Sebelumnya, Setnov mendaftarkan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Kusno telah ditunjuk sebagai hakim tunggal praperadilan. Sidang pertama dilaksanakan pada hari Kamis 30 November 2017 lalu.
Pada praperadilan pertama, hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar mengabulkan permohonan Setnov. Dengan putusan itu status tersangka ketua umum Partai Golkar itu pun gugur. [dan]
0 Response to "Hakim Kusno nyatakan Praperadilan Setya Novanto gugur"
Post a Comment