MUI Tidak Melarang Penyampaian Ucapan Selamat Natal
"MUI tidak bisa melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama," ujarnya saat dihubungi, Senin (25/12/2017).
Begitupun sebaliknya, MUI menurutnya tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama.
"Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya," ujarnya.
"MUI sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada," katanya.
Walaupun demikian, menurut Zainud Tauhid Sa'adi, apapun pendapat setiap muslim, menurutnya yang harus dikedepankan adalah setiap muslim harus menjaga kerukunan antar umat beragama.
Menjaga kerukunan umat beraagama, adalah bagian dari ajaran Islam yang tertulis dalam al Quran.
"MUI berpesan marilah kita terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan diantara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman, maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan," ujarnya.
0 Response to "MUI Tidak Melarang Penyampaian Ucapan Selamat Natal"
Post a Comment