-->

Subscribe Us

Soal Eksepsi Setya Novanto, Jaksa KPK: Saya Tak Habis Pikir...





TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut KPK Abdul Basir menanggapi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Dalam eksepsinya, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail menyebut dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak jelas.

Abdul Basir mengatakan ia tak paham dengan pernyataan yang mengatakan dakwaan jaksa untuk Setya Novanto tidak jelas dan tidak cermat. "Itu yang saya tidak habis pikir di mana tidak cermatnya, di mana berbedanya," kata Abdul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 20 Desember 2017.
Menurut Abdul, kerugian negara atas korupsi e-KTP sebesar Rp 2,3 miliar itu diperoleh sesuai penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, pengadilan telah menerima penghitungan tersebut di dalam dua perkara terdakwa e-KTP sebelum Setya Novanto.

Tanggapan itu sehubungan dengan pernyataan Maqdir ihwal tidak ada kejelasan jumlah kerugian keuangan negara. Maqdir memperkirakan, seharusnya total kerugian negara adalah Rp 2,4 miliar bila Setya Novanto memang terbukti telibat korupsi. Sebab, dalam dakwaan, KPK menuduh Setya Novanto menerima uang US$ 7,3 juta. "Seharusnya kerugian negara lebih besar," ujar Maqdir.

JPU tak berkomentar banyak mengenai pembacaan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini, Rabu, 20 Desember 2017. Abdul akan menjawab lengkap keberatan Setya saat sidang lanjutan pada Kamis, 28 Desember 2017.


0 Response to "Soal Eksepsi Setya Novanto, Jaksa KPK: Saya Tak Habis Pikir..."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel