BREAKING NEWS!!! Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo: Ahmad Dhani akan dijemput paksa jika kembali mangkir pemeriksaan

Jika suami penyanyi Mulan Jameela itu mangkir pada panggilan kedua, maka penyidik akan mengirimkan surat pemanggilan ketiga disertai dengan surat perintah membawa atau jemput paksa.
"Polisi sudah mengajukan panggilan kedua. Apabila dalam panggilan kedua saudara AD tidak datang, maka penyidik punya kewenangan secara paksa saudara AD untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka," ujar Dedi, Jakarta, Senin (22/10).
Polisi beralasan, pencekalan terhadap Dhani dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Sebab jika tersangka bebas keluar masuk luar negeri dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan.
Selain itu, Polri menyatakan tak ada muatan politis dalam penetapan tersangka Dhani. Polri mengklaim penyidik meningkatkan kasus tersebut berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan.
Polri menjamin pihaknya netral pada urusan politik. "Kita kan selalu berpihak pada asas setiap masyarakat memiliki kedudukan hukum yang sama di muka hukum. Makanya polisi betul-betul bekerja secara profesional, bertindak berdasarkan fakta," ucap Dedi menandaskan.
Polda Jawa Timur resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto. KEB NKRI merupakan salah satu elemen massa penolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018.
Dalam video yang beredar di media sosial, Dhani diduga menghina massa demonstran dengan menyebut sebagai idiot.
"Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa," ucap Dhani dalam video itu.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com [fik]
0 Response to " BREAKING NEWS!!! Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo: Ahmad Dhani akan dijemput paksa jika kembali mangkir pemeriksaan"
Post a Comment