-->

Subscribe Us

MUI Ingin Bentuk Fraksi di DPR, Tepat atau Kelewat Batas?




Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, mengemukakan keinginan MUI untuk memiliki fraksi sendiri di DPR RI. Langkah-langkah informal telah dilakukan. Salah satunya adalah lewat pertemuan antara Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin dengan beberapa tokoh politik seperti Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon, Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah dan Politikus Golkar Ngabalin.

“Fraksi MUI itu bukan hanya menguntungkan umat Islam tapi seluruh manusia, jadi semua akan merasakan nikmatnya,”

Abbas menjelaskan, adanya fraksi itu, MUI tidak akan menjadi caleg dan masuk ke dalam keanggotaan dari partai politik. Melainkan utusan atau anggota DPR dari partai politik diajak bergabung dengan MUI untuk mewujudkan cita-cita dasar MUI. “Memperjuangan cita-cita menjadikan Islam rahmatan lil alamin yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,”

Saat disinggung tidak takut adanya tudingan sinis lantaran MUI ikut dalam politik. Abbas menegaskan bahwa adanya Fraksi MUI itu misi utamanya bukan kepada politik. Melainkan memperjuangkan nilai-nilai Pancasila. Jadi, ungkap dia, keliru apabila ada pihak tertentu memberi persepsi miring MUI melakukan politik. “Ini kan MUI hanya memperjuangkan nilai-nilai Pancasila, tidak berpolitik,”

“DPR sering produk-produknya tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945,”

Sumber : http://www.jawapos.com/read/2017/04/26/126036/mui-usulkan-bentuk-fraksi-di-dpr-nih-alasannya

Kalau dilihat dari web MUI sendiri, menurut profil mereka, MUI sendiri sebetulnya merupakan :

Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:

*Memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;

*Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;

*Menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;

*Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.

Sumber : http://mui.or.id/id/category/profile-organisasi/sejarah-mui/

Nah melihat tulisan di profil mereka dengan keinginan untuk masuk sebagai fraksi di DPR saja itu sudah tidak sinkron. Bagaimanapun MUI identik sebagai forum ulama dari berbagai ormas Islam. Kalau MUI kemudian merasa ada pembahasan di DPR yang tidak sesuai dengan pandangan mereka atau dianggap tidak menyejahterakan umat bukankah mereka bisa mengajukan hal tersebut ke Pemerintah dan meminta diundang untuk memberi masukan? Apa urgensinya lembaga ini sampai harus punya fraksi sendiri di DPR?

Kalau MUI masuk seharusnya majelis agama lain juga punya hak untuk diberi ruang yang sama. Apalagi jika dalilnya untuk menegakkan ideologi Pancasila. Lagipula menurut saya lucu juga sih, di DPR itu sendiri ada partai Islam yang pada kenyataannya pendukungnya gemar sekali meneriakkan khilafah yang mana bertentangan dengan ideologi Pancasila. Kalau MUI ingin anggota DPR menjadi Pancasilais sejati dan menerapkan nilai-nilai Pancasila maka itu tidak perlu dengan membuatkan MUI fraksi khusus di DPR. Berikan saja penataran Pancasila kepada anggota-anggota dewan yang baru terpilih dan di-refresh terus setiap tahun. Yang ketahuan menentang ideologi bangsa pecat saja keanggotaannya atau sekalian ditutup partai politiknya.

Dan yang lucu lagi, buat apa mengajak anggota DPR dari partai masuk ke fraksi MUI? Mereka kan sudah punya fraksi masing-masing, kenapa harus tumpang tindih?

Intinya menurut saya permintaan MUI kali ini tidak masuk akal dan tidak berdasar sama sekali. MUI memang punya hak membuat fatwa, namun fatwa itu tidak punya ikatan hukum. Bagi yang percaya silahkan diimani, bagi yang tidak tentu juga bukan perkara besar. Lagipula kita juga masih belum bisa lupa bahwa fatwa MUI yang dikeluarkan tanpa tabayyun terlebih dahulu seperti kasus Ahok saja sudah bisa menimbulkan masalah di sana-sini dan dijadikan tameng pihak tertentu. Takutnya jika ada Fraksi MUI di DPR maka keberadaan mereka cuma jadi keberpihakan bagi pihak tertentu. Politik itu kejam dan penuh intrik, jangan sampai marwah ulama jadi jatuh karena terseret politik praktis.

MUI sudah punya kewenangan mengeluarkan fatwa, rekomendasi, bahkan sertifikasi halal. Masih kurangkah ruang pekerjaan bagi mereka? Bukankah terjun ke politik praktis itu sepertinya hanya akan menempatkan MUI pada posisi yang tak lagi netral? Kalaupun ada anggota MUI yang ingin terjun ke politik praktis gunakanlah jalur partai jangan menggunakan nama organisasi. Jangan serakah dan kelewat batas.


0 Response to "MUI Ingin Bentuk Fraksi di DPR, Tepat atau Kelewat Batas?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel