Kalah Lawan Setya Novanto, KPK: Ini Tidak Adil

"KPK kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan sore ini, karena upaya penanganan kasus KTP elektronik menjadi terkendala," ujarnya kepada wartawan, Jumat (29/9).
Namun secara institusional pihaknya tetap menghormati institusi peradilan dan pelaksanaan tugas yang dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Namun yang pasti, komitmen KPK dalam hal menangani kasus korupsi e-KTP tidak akan berhenti. Apalagi, diduga bnyak pihak yang terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek tersebut. "Ini tentu tidak adil jika dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban secara hukum," tegas dia.
Nyatanya, sudah ada dua orang yang divonis bersalah. Yakni, pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.
"Terutama karena KPK sangat meyakini adanya indikasi korupsi dalam pengadaan KTP elektronik ini, yang bahkan untuk dua orang terdakwa telah dijatuhi vonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Laode. (dna/jpc)
ReplyDeleteCerita Dewasa
Cheat Ceme Online
Cheat Sakong Online
Cheat BandarQ