-->

Subscribe Us

Perppu Ormas Disahkan, Wiranto: Alhamdulillah!



Jakarta - Menko Polhukam Wiranto mengucap syukur atas disahkannya Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas menjadi undang-undang oleh DPR. Kini Perppu tentang Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.

"Oleh karena itu, perppu itu kemudian diajukan dan sekarang DPR menyetujui dan mensahkan ya syukur alhamdulillah," kata Wiranto di Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).

Wiranto mengatakan pemerintah telah mempertimbangkan baik-baik sebelum mengajukan Perppu Ormas kepada pihak legislatif. Dia menegaskan bahwa Perppu Ormas bukanlah kesewenang-wenangan dan bukan untuk mendiskreditkan Ormas Islam.

"Perppu itu semata-mata untuk mengamankan ideologi kita, ideologi Pancasila, mengamankan NKRI. Nah pada saat kita mengusulkan itu memang kita sudah pertimbangkan bahwa dengan undang-undang yang ada saat ini, maka terdapat suatu kesulitan untuk segera, katakanlah membubarkan ormas yang nyata-nyata dalam kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dengan ideologi negara," terangnya.

Dengan disepakatinya Perppu Ormas, Wiranto menyebut ada kebersamaan untuk mempertahankan ideologi Pancasila.

"Sebab, ideologi negara ini adalah kesepakatan kolektif bangsa sejak dulu dan beberapa kali percobaan merongrong Pancasila ternyata menimbulkan satu permasalahan nasional," ujarnya.

"Jangan sampai kita menuju ke sana dan pencegahan jangan sampai ormas-ormas yang nyata-nyata diberikan kebebasan untuk beraktivitas justru menggunakan kebebasan itu untuk melawan ideologi ini. Yang penting itu," sambungnya.

Terkait ada beberapa parpol yang menolak pengesahan Perppu Ormas, Wiranto menyebut itu adalah hal yang biasa dalam sistem politik Indonesia. Permintaan adanya revisi juga akan menjadi perhatian pemerintah.

"Dan tatkala menerima dengan satu catatan, tentu itu merupakan perhatian dari pemerintah untuk memperhatikan itu," ucapnya.



0 Response to "Perppu Ormas Disahkan, Wiranto: Alhamdulillah!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel