-->

Subscribe Us

Daftar Kode yang Digunakan Koruptor Tahun 2017





JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai cara dilakukan para koruptor untuk menyamarkan perbuatannya. Salah satunya dengan memakai kode atau sandi khusus saat bertransaksi melakukan korupsi.

Tak cuma sekali seorang koruptor menggunakan kode khusus dalam melakukan aksinya. Dalam beberapa tahun belakangan misalnya, kode atau sandi-sandi korupsi sudah dipakai koruptor.

Sepanjang 2017 saja, ada sejumlah kode dan sandi yang dipakai koruptor. Kode yang digunakan mereka yang melakukan korupsi ini beragam.

Mereka menggunakan istilah-istilah dari yang terdengar biasa saja sampai yang terdengar aneh, demi menyamarkan kejahatan yang mereka lakukan.

Lantas apa saja kode-kode tersebut? Kompas.com merangkum sejumlah kode atau sandi khusus yang tercatat pernah dipakai koruptor. Berikut rangkumannya ;

1. Kode "Pengajian"



Anggota DPR Komisi XI, Aditya Anugrah Moha usai diperiksa KPK, Kamis (12/10/2017)(Kompas.com/Robertus Belarminus)Kode "pengajian" muncul dalam kasus suap yang dilakukan Anggota Komisi XI DPR RI Aditya Anugrah Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono.



Pengajian di sini bukan arti sebenarnya untuk melakukan kegiatan keagamaan. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan bahwa kode pengajian itu diduga digunakan kedua tersangka dalam rangka janjian bertemu atau bertransaksi.

"Kode yang digunakan mereka, mohon maaf, 'pengajian'. Seperti, 'kapan pengajiannya?', 'tempat di mana'. Ini unik juga, jarang-jarang pakai kode seperti ini," ucap Laode saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Pemberian suap oleh Aditya tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Boolang Mongondow.

Adapun terdakwa dalam kasus itu adalah Marlina Moha Siahaan yang merupakan mantan Bupati Boolang Mongondow dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, sekaligus ibunda Aditya.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang sebesar 64.000 dollar Singapura (sekitar Rp 633 juta). Uang itu diduga bagian dari commitment fee, dari keseluruhan uang yang mencapai 100.000 dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar.

Aditya dan Sudiwardono pun ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.


2. Kode "Undangan"



Wali Kota Batu Eddy Rumpoko seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/10/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)Kode yang satu ini muncul dalam kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Batu Eddy Rumpoko. Eddy Rumpoko bersama anak buahnya, Edi Setyawan, selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu diduga menerima suap dari Direktur PT Dailbana Prima Filipus Djap.



Suap itu terkait dengan proyek belanja modal dan mesin pengadaan meubelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017 senilai Rp 5,26 miliar, yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Eddy diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 500 juta, di mana sebanyak Rp 300 dari suap itu diduga digunakan Eddy untuk melunasi mobil Alphard miliknya. Sementara Edi anak buah Wali Kota, diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Filipus.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan bahwa Wali Kota Batu Eddy Rumpoko diduga menggunakan kata sandi "undangan" untuk menutupi dugaan transaksi korupsinya.

"Ada informasi yang kita terima bahwa indikasi penerimaan suap menggunakan kode 'undangan'. Ada kode 'undangan' yang digunakan di sana," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Menurut Febri, Informasi tersebut saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik KPK. Hal inilah yang menyebabkan ia belum bisa membeberkan dengan jelas apa arti kode "undangan" tersebut.

"Sedang terus kami dalami. Belum bisa disampaikan. Itu kode yang muncul dan sedang kami dalami lebih lanjut," ujar Febri.




0 Response to "Daftar Kode yang Digunakan Koruptor Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel