-->

Subscribe Us

Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara Ditahan

 FSA, oknum PNS Kabupaten Kayong Utara saat diperiksa petugas be

 PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan FSA sebagai tersangka karena membuat status di Facebook terkait peristiwa teror bom yang terjadi di Surabaya pada Minggu (13/5/2018) yang lalu. 

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Nanang Purnomo mengatakan, saat ini status FSA yang merupakan PNS di Kabupaten Kayong Utara ini sudah resmi sebagai tersangka. 

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan dan langsung kita naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Nanang saat dihubungi, Kamis (17/5/2018). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, sambung Nanang, FSA juga langsung ditahan di Mapolda Kalbar. 

Nanang menegaskan, FSA dijerat Pasal 45A Ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tenyang Peraturan Hukum Pidana. 

Sebagaimana diketahui, FSA merupakan seorang PNS yang juga kepala sekolah di salah satu SMP negeri di Kabupaten Kayong Utara. 

Dalam akun Facebook miliknya, FSA menyebutkan bahwa peristiwa teror bom yang terjadi di tiga gereja di Surabaya itu sebagai rekayasa. Status Facebook tersebut kemudian viral di media sosial.

Sumber

0 Response to "Sebut Bom Surabaya Rekayasa, PNS Kayong Utara Ditahan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel