-->

Subscribe Us

Sahh! Fadli Zon Anggota DPR RI Terbanyak Dilaporkan Ke Polisi Tahun Ini Karena Kasus Hoax!



Fadli Zon memiliki reputasi khusus, yang tidak dimiliki oleh para anggota DPR RI lainnya, kecuali Fahri Hamzah. Sama dengan Fahri Hamzah, Fadli Zon diakui sebagai anggota DPR paling nyinyir terhadap pemerintah, sampai over dosis dan menyalahi logika. Katanya sih karena mengemban tugas sebagai anggota DPR dengan fungsinya sebagai badan legislatif yang mengawasi pemerintah. Namun dia sendiri minim prestasi, menurut saya yang rakyat jelata ini. Bisanya cuma nyinyir, bukannya membantu pemerintah dengan kritik yang membangun. Bahkan terlihat sekali Fadli Zon ini memelihara isu-isu fitnah yang sering menyerang Presiden Jokowi, misalnya tentang PKI. Padahal sebagai wakil rakyat yang lebih paham undang undang, Fadli Zon harusnya melaporkan kepada pihak kepolisian kalau dia mengetahui ada aktivitas terkait PKI di negara ini. PKI sudah jelas dilarang pemerintah, bukan? Sama halnya dengan HTI, sudah dilarang, masih saja dibela oleh Fadli Zon.

Nah, saya tidak memggali banyak data di tahun-tahun sebelumnya. Yang saya tahu, di tahun 2017 Fadli Zon pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pasalnya Fadli Zon menandatangani surat Sekjen DPR yang isinya meminta penundaan pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus korupsi e-KTP waktu itu. Fadli Zon dianggap melanggar kode etik karena telah menyalahgunakan wewenang sebab mengintervensi proses penegakan hukum. Yang melaporkan adalah Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Saya tidak mengetahui kelanjutan kasus ini.


https://nasional.sindonews.com/read/1239289/12/teken-surat-dpr-untuk-kpk-fadli-zon-dilaporkan-1505296925

Selama tahun 2018, memang banyak anggota DPR yang bermasalah dengan hukum, namun untuk kasus korupsi. Sedangkan untuk kasus hoax dan ujaran kebencian, maka Fadli Zon lah yang sejauh pengetahuan saya, memegang rekor terbanyak.

(Detik.com)

Pada bulan Maret 2018 lalu, Fadli Zon (dan Fahri Hamzah) dilaporkan oleh seorang warga bernama Muhammad Rizki Rasyidin. Yang dilaporkan adalah akun Twitter milik Fadli Zon, dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian (hate speech). Akun Twitter milik Fadli Zon memposting berita soal MCA dari Jawa Pos, yang sudah diklarifikasi oleh Jawa Pos dan Jawa Pos juga sudah meminta maaf atas kekeliruan pemberitaan mereka. Namun, Fadli Zon yang menyebarkan berita Jawa Pos itu malah tidak mengklarifikasi maupun meminta maaf karena sudah menyebarkan berita yang keliru. "Karena ini diduga dilakukan oleh pejabat negara yang banyak pengikutnya, jangan sampai apa yang disampaikannya menjadi pembenaran," tutur Zakir, pengacara Muhammad Rizki.

https://news.detik.com/berita/3912564/fadli-zon-dan-fahri-hamzah-dilaporkan-atas-dugaan-hate-speech

Kemudian pada bulan September 2018, Fadli Zon membuat heboh karena mengunggah sebuah video dengan latar belakang lagu Potong Bebek Angsa. Lagu ini sudah dirubah liriknya. Lirik baru ini sangat tendensius, menyerang Jokowi dengan isu PKI.

”gagal urus bangsa maksa dua kali

fitnah HTI fitnah FPI

ternyata mereka lah yang PKI”

Dengan lirik berisi fitnah itu malah dipuji oleh Fadli Zon, dia sebut “keren”. Banyak pihak yang mengecam kelakuan ini, termasuk dari tim pemenangan Prabowo – Sandiaga sendiri.

https://news.detik.com/berita/4224399/timses-prabowo-sayangkan-fadli-zon-soal-potong-bebek-angsa-pki

Tentu saja tidak sampai di situ, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akhirnya membawa kasus ini kepada pihak kepolisian. PSI masih berkonsultasi dengan pihak kepolisian karena sepertinya mereka ingin melaporkan kasus ini dengan lengkap.

(viva.co.id)


Dalam sebuah acara di televisi, Kepala Biro Multimedia DivHumas Polri Brigjen Budi Setiawan memastikan Wakil Ketua DPR RI itu melanggar Undang-Undang. "Terutama Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujarnya.

https://www.medcom.id/nasional/politik/ybJ6LjAb-pelesetan-lagu-potong-bebek-angsa-melanggar-uu

(kibarkini.com)

(rmol.co)

Dan pada hari Senin kemarin (1/10), Untuk ketiga kalinya, Fadli Zon dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai penyebar hoax. Kasusnya sama dengan yang di atas, yakni soal lagu Potong Bebek Angsa. Dilansir kibarkini.com, laporan polisi tersebut disampaikan oleh Henry Dunant Simanjuntak SE, SH, MH atas nama pengurus ormas Harimau Jokowi yang berbasis pada Gerakan Advokasi, dan telah diterima petugas Bareskrim Polri pada Senin 1 Oktober 2018 dengan nomor STTL/993/X/2018/BARESKRIM.

“Kami telah menyampaikan Laporan Tentang Dugaan Tindak Pidana Fitnah, Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian yang diduga dilakukan oleh Fadli Zon, Anggota merangkap Wakil Ketua DPR RI,” jelas Pimpinan Pusat Pengurus Nasional Harimau Jokowi, Petrus Selestinus SH dan Henry Dunant Simanjuntak, dalam keterangan pers mereka. Tindakan Fadli Zon itu menurut mereka dapat digolongkan sebagai Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam.pasal 45,.45 A UU No. 19 Tahun 2016, Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008, Tentang ITE. Lirik lagu yang diunggah Fadli Zon tersebut mengandung fitnah, menebar berita yang mengandung kebohongan, melahirkan kebencian antar satu golongan masyarakat terhadap golongan yang lain, disamping berimplikasi hukum terhadap pelanggaran terhadap hak cipta atau pemegang hak vipta lagu Potong Bebek Angsa itu sendiri.

Yak, selamat ya Fadli Zon. Sudah 3 kali dilaporkan ke polisi soal hoax dan hate speech. Hebat sekali! Baru kali ini ada anggota DPR yang semacam ini. Kami sebagai rakyat jelata akan mengikuti perkembangan kasus ini selanjutnya. Sambil ketawa ketawa lah, karena bukannya mendongkrak elektabilitas Prabowo, tindakan ini justru jadi langkah mati.

Demikian kura-kura.

#JokowiLagi

(Sekian)


0 Response to " Sahh! Fadli Zon Anggota DPR RI Terbanyak Dilaporkan Ke Polisi Tahun Ini Karena Kasus Hoax!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel