-->

Subscribe Us

Kena Batunya, Ketua KPU Pariaman yang Makan Bareng Dahnil Anzar Dipecat DKPP






Jubir BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, beberapa waktu yang lalu pernah meragukan integritas KPU.

Ia menyebut, Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh KPU berpotensi berjalan curang. Karena KPU masih belum mampu menyelesaikan 31 juta DPT bermasalah.


Dalam hal ini, ada masyarakat yang memiliki e-KTP tapi belum terdaftar di DPT Pemilu 2019.

Tak hanya itu, Dahnil juga khawatir akan adanya pemilih siluman.

"Kalau kemudian DPT ini waktu kemarin masih 31 juta ini masih bermasalah, Pilpres 2018 ini namanya bukan pertarungan Prabowo-Sandi lawan Jokowi-Ma'ruf, tapi pertarungan Prabowo-Sandi versus kecurangan," kata Dahnil dalam diskusi 'Refleksi Akhir' Tahun di Media Center Prabowo-Sandi, di Kebayoran Baru, Jaksel, (31/12/2018).

Politikus yang pernah tersangkut kasus korupsi 'dana kemah' tersebut mengatakan, jika memang pemilih siluman tersebut sudah diatur, maka pertarungan Pilpres 2019 ini hanya akan menghasilkan pemimpin yang tak kredibel.

Untuk itu, ia berharap pendukung Prabowo-Sandi mengawasi jalannya Pemilu secara masif, sampai penghitungan suara, supaya tidak terjadi kecurangan.

"Jadi kami akan pantengin DPT, kalau kemudian DPT itu masih dibuka peluang-peluang tambahan-tambahan yang irasional maka sejak awal Pak Prabowo menyebutkan buat apa kita bertarung. Kita mau berkompetisi antara Prabowo-Sandi vs Jokowi-Ma'ruf bukan Prabowo-Sandi vs kecurangan," ujar Dahnil.

Dahnil pun mengimbau KPU agar bisa mengembalikan kepercayaan rakyat yang semakin hilang terkait kotak suara kardus.

"Dan kami mengajak masyarakat untuk sama-sama kita awasi," ucap eks Ketum umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.

--000--

Tapi pernyataan Dahnil tersebut, sepertinya menuding dirinya sendiri.

Bagaimana tidak, ia yang menuding ada potensi kecurangan di Pilpres 2019, ia pula yang makan bareng dengan ketua KPU.

Siapa ketua KPU yang condong berpihak kepada Prabowo itu?

Tidak lain tidak bukan Abrar Aziz, Ketua KPU Pariaman

--000--

Pertemuan antara Dahnil dengan salah seorang penyelenggara Pemilu tersebut berlangsung pada 22 Januari 2019, di salah satu rumah makan di Kota Pariaman, Sumatera Barat.

Apa pembelaan Abrar terkait pertemuannya tersebut?

"Pertemuan spontan. Saya tahu bahwa Bang Dahnil ada di Pariaman hari itu, setelah mengisi acara di Milad (Muhammadiyah) di Pasaman, jadi saya ditelepon teman-teman Muhammadiyah. Spontan saja, karena saya sudah berteman lama dengan Dahnil. Jadi kami makan. Hampir tak ada yang serius dibicarakan, karena Dahnil sibuk mengurusi fans-fansnya. Berfoto berbincang. Dengan saya dan teman yang lain tak banyak yang dibicarakan," kata Abrar (29/03).

Karena dalam pertemuan itu terindikasi ada pelanggaran, Abrar pun dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh salah seorang anggota masyarakat bernama April Adek.

Abrar juga sudah menjalani sidang di Bawaslu Sumbar (29/3) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Dan kesimpulannya, ada dugaan pelanggaran etik dalam pertemuan itu, serta Abrar sendiri sudah mengakui perbuatannya.

Oleh sebab itu, kasus Abrar ini dibawa ke Jakarta untuk diplenokan di hadapan para komisioner DKPP-RI.

"Tadi dalam sidang kami cek dan kroscek. Kesimpulannya akan dibawa ke Jakarta untuk diplenokan di hadapan 7 komisioner DKPP RI," ujar salah seorang Anggota DKPP-RI, Teguh Prasetyo, (29/3).

Lalu, apa hasil sidang pleno DKPP di Jakarta tersebut?

Abrar dinilai terbukti melanggar kode etik. Sehingga ia dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPU Pariaman.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno DKPP, pada Rabu (10/04).

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua kepada teradu Abrar Azis selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut," tulis putusan sidang DKPP di laman resmi dkpp.go.id.

Ada 4 poin dalam putusan sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP, Harjono tersebut.

Pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

Kedua, menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian tetap dari jabatan Ketua KPU kepada Abrar Azis selaku Ketua KPU Kota Pariaman, terhitung sejak dibacakannya putusan tersebut.

Ketiga, memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan.

Dan terakhir, memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

--000--

Akhirnya, BPN makan korban lagi.

Sebelumnya ada nenek-nenek Ratna Sarumpaet dan emak-emak PEPES yang sudah masuk penjara duluan, karena ingin memenangkan Prabowo-Sandi.

Sekarang sahabat Dahnil yang kena batunya.



Selamat menikmati nasibmu yang dipecat dari ketua KPU, Abrar Aziz.



0 Response to "Kena Batunya, Ketua KPU Pariaman yang Makan Bareng Dahnil Anzar Dipecat DKPP"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel