-->

Subscribe Us

Gagal Kasak-Kusuk Kasus, Eggi Tetap Ditangkap dan Berbalik Salahkan Prabowo





Penyesalan yang terlambat, sepertinya kondisi itu yang tengah menimpa Eggi Sudjana pasca penangkapannya oleh pihak kepolisian, hingga pihaknya kini berbalik menyalahkan Prabowo.

Dilansir dari detikNews, pengacara Pitra Romadoni menilai Eggi Sudjana adalah korban politik. Pitra pun menyinggung sikap Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam kasus Eggi Sudjana yang ditetapkan sebagai tersangka makar.


"Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena, saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Pitra menyebut bahwa Eggi bukanlah pencetus people power. Seharusnya, polisi mengusut terlebih dahulu siapa yang mencetuskan people power sebelum Eggi Sudjana dan orang-orang tersebut, menurut Pitra, tidak diproses oleh polisi.

"Kalau people power bang Eggi bukan sebagai pencetus people power tersebut, akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power dan sampai saat ini tidak ditindak. Maka dari itu saya nyatakan klien saya ini korban politk," tutur Pitra.

Pitra kemudian menyinggung BPN dalam kasus Eggi ini. Eggi diketahui bertindak sebagai jurkamnas dan anggota direktorat hukum dan advokasi BPN.

"Terus selanjutnya saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. Gitu aja," katanya.

Sebelumnya, pihak Eggi sendiri telah melakukan berbagai ‘kasak-kusuk kasus’ demi terhindar dari jeratan hukum.

Mulai dari mengirim utusan, melakukan pembelaan diri dengan alasan-alasan yang dangkal serta mudah terbantahkan hingga menyerang pihak-pihak terkait atas status tersangka serta penangkapan dirinya.

Namun semua kandas, hingga pihaknya kemudian berbalik menyerang Prabowo sebagai biang kerok atas semua kesialan yang menimpa dirinya tersebut hingga akhirnya tersangkut urusan bui.

Sebelumnya, Eggi telah mengirim utusan kepada Dewi Ambarita alias Dewi Tanjung untuk membicarakan pembatalan laporan kasus hukum atas dirinya.

Namun calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut mengatakan tidak akan mencabut laporan terkait dugaan makar Eggi Sudjana, jika advokat sekaligus aktivis tersebut tidak menuruti syarat permintaan yang diajukannya, hingga berakibat Eggi saat ini berstatus tersangka serta ditangkap pihak kepolisian.

"Kami tidak akan mencabut laporan pada Eggi Sudjana jika yang bersangkutan tidak menuruti permintaan saya. Kasus ini akan jalan terus ke meja hijau dan tidak ada kata damai," kata Dewi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.

"Permintaan maaf itu kepada rakyat, bangsa dan Kepala Negara Indonesia, bukan ke pelapor, karena ini bukan kepentingan saya, ini kepentingan seluruh rakyat Indonesia," ujar Dewi.

Polda Metro Jaya sendiri telah menegaskan, penetapan tersangka atas advokat sekaligus aktivis Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar, sudah memenuhi unsur-unsur sesuai ketetapan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, mengatakan penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka telah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.

"Penetapan tersangka itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media," kata Argo Yuwono.


Argo mengatakan, dengan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di media massa sudah cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka.

"Pada hari Rabu (8/5), penyidik melakukan gelar perkara artinya menentukan berkaitan tentang status saksi. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ungkap Argo.

Sementara penangkapan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus makar yang diprotes oleh tim pengacara langsung diberi penjelasan yang amat gamblang.

Polda Metro Jaya membeberkan proses penangkapan hingga alasan Eggi Sudjana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa Eggi Sudjana memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus makar pada Senin (13/5) pukul 16.30 WIB. Akan tetapi, saat itu Eggi menyampaikan menolak diperiksa sebagai tersangka.

"Kita tanya kenapa alasannya. Alasannya yang pertama, dalam keterangan pemeriksaan terdahulu, yang bersangkutan menyampaikan ada saksi dan ahli yang diperiksa dulu," kata Kombes Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).

Selain itu, Eggi menolak diperiksa karena dia tengah mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya sebagai tersangka. Eggi juga menyampaikan alasan penolakan pemeriksaan, mengingat profesinya sebagai advokat.

"Yang ketiga, yang bersangkutan sedang menghadapi kode etik advokat, jadi yang bersangkutan tidak mau diperiksa sebagai tersangka," katanya.

Selepas magrib, Eggi baru bersedia diperiksa sebagai tersangka. Penyidik kemudian memberikan hak-hak Eggi sebagai tersangka selama pemeriksaan tersebut, seperti salat, makan, dan pengacaranya diperbolehkan mendampinginya.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik memberikan surat perintah penangkapan pada Eggi Sudjana. Surat penangkapan sudah diberikan kepada istrinya, kemudian sudah menandatangani surat perintah tersebut," katanya.

Argo kemudian menjelaskan soal mengapa Eggi Sudjana harus ditangkap. Menurut Argo, penangkapan adalah subjektivitas penyidik, mengingat Eggi kurang kooperatif saat pemeriksaan.

"Dengan pertimbangan subjektivitas penyidik. Ya seperti tadi, dia mau diperiksa tapi menolak atau dia nanti keluar, kita kemudian mau sita HP-nya tidak dikasihkan, ya untuk barang bukti. Iya jadi intinya penyidik punya penilaian tersendiri, subjektivitas penyidik untuk melakukan surat perintah penangkapan tersebut," papar Argo.

Sementara Argo menepis anggapan bahwa Eggi ditangkap saat diperiksa di ruang penyidik. Argo menegaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah Eggi selesai diperiksa.

"Ya namanya teknis masa kita tangkap di jalan sana gitu, sudah ada di Polda Metro, setelah selesai baru kita berikan (surat penangkapan), 'kan beliau tanda tangan juga. Nah, misalnya sedang diperiksa terus tanda tangan, 'kan nggak mungkin itu. Jadi sudah selesai pemeriksaan, sudah dibacakan hak-haknya, dibacakan penangkapannya akhirnya yang bersangkutan mengerti dan tanda tangan juga ya," tuntas Argo.

Sayang penyesalan Eggi amat terlambat, hingga dirinya sebagai jurkamnas alias corong Prabowo, harus menelan pil pahit mendekam di bui, menyusul para tumbal ambisi Prabowo sebelumnya. Semoga dapat menjadi pelajaran bagi yang lain.



0 Response to " Gagal Kasak-Kusuk Kasus, Eggi Tetap Ditangkap dan Berbalik Salahkan Prabowo"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel