-->

Subscribe Us

Nasib Pengancam Jokowi: Dipecat dari Pekerjaan, Terancam Gagal Nikah, dan Diancam Hukuman Mati





Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah nasib yang dialami oleh Hermawan Susanto (HS), pria yang viral di media sosial karena mengancam Presiden Jokowi dalam video berdurasi sekitar 30 detik beberapa waktu lalu.

Pasca videonya viral, wajahnya pun menjadi perbincangan seluruh Indonesia. Pertama-tama wajahya sempat diidentifikasikan sebagai Cep Yanto dan Dheva Mahendra. Namun ternyata wajah mereka berdua hanya mirip saja dengan wajah pria di video tersebut. Setelah tertangkap, barulah diketahui bahwa pria pengancam Jokowi dalam video itu adalah HS.


Setelah itu, semua warga negara Indonesia yang tak terima kepala negaranya diancam pun ramai-ramai mengutuk dan mengecam HS yang dengan entengnya mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Pasalnya dengan santai dan tanpa ada perasaan bersalah sedikitpun, dia berani mengancam Presiden yang merupakan kepala negara dan simbol negara.

Karma pun dengan instan berlaku kepadanya. Setelah wajahnya viral dan menjadi perbincangan seisi negara +62, HS ditangkap di kediamannya yang terletak di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat pada hari Minggu lalu. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan memasang wajah pucat yang tertunduk lesu pasca ia tertangkap.

Kita semua tidak tahu apa yang kesalahan Jokowi sehingga HS berani mengancam beliau dengan ancaman keji seperti itu. Jokowi sudah bekerja dengan baik. Daerah pelosok termasuk kampung halaman saya yang selama ini dianak tirikan mulai merasakan pembangunan pada masa kepemimpinan beliau.

Namun fakta tersebut rupanya tak cukup bagi HS untuk menghargai dan mengapresiasi kepala negaranya sendiri. Dengan pikiran penuh kebencian, HS yang pikirannya sudah ditutupi rasa benci itu dengan enteng dan beraninnya mengancam akan memenggal kepala presiden.

Tak heran jika ia kemudian ditangkap. Setelah ia ditangkap, kini karma mengancam orang yang tak punya salah kepada dirinya pun mulai berbalik kepada dirinya.

Sebelum dengan gagah perkasa mengancam presiden, HS bekerja sebagai volunteer di Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) yang terletak di daerah Tebet, Jakarta Selatan. Setelah kasusnya viral dan ia kemudian ditangkap polisi, ia pun dipecat dari pekerjaannya.


Agus selaku bagian urusan rumah tangga BWA menyatakan bahwa HS hanya berstatus sebagai volunteer di yayasan tersebut. Setelah ia tersangkut kasus hukum, ia pun diberhentikan dari pekerjaannya yang statusnya masih hanya sebatas relawan saja. Kasihan sekali. Setelah bebas kelak, dia akan menjadi pengangguran. Mudah-mudahan setelah bebas ia tak lagi menyalahkan Jokowi atas nasib yang diterimanya. (Sumber)

Tak hanya dipecat dari pekerjaannya, rencana pernikahan pria pengancam Jokowi yang telah ia rencanakan sejak jauh-jauh hari juga terancam batal. Dilansir dari Tribun Kaltim, rencana pernikahan HS telah diketahui oleh warga sekitar rumahnya di gang RT 09/07, Palmerah, Jakarta Barat.

“Iya dia memang mau menikah. Rencananya setelah lebaran ini atau lebaran haji sama orang Subang atau Cikampek. Saya kurang tahu pastinya, tapi yang jelas sudah bertunangan,” ujar Ketua RT 09/07 Palmerah, Harto K. Seha ditemui di rumahnya pada Senin (13/5/2019). (Sumber)

Selain dipecat dari pekerjaannya dan pernikahan yang direncanakannya jauh-jauh hari terancam batal, dia juga dijerat dengan pasal 104 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi “makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden dan wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.”

Pasal tersebut dikenakan kepada HS karena dia mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi. Selain pasal tersebut, HS juga dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ulahnya yang petantang petenteng itu diancam dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana yang berat. (Sumber)

Karma is real. Setelah mengancam Jokowi yang sudah bekerja dengan sangat keras dalam empat setengah tahun terakhir ini, nasib HS dipastikan akan berubah 180 derajat. Ia dipecat dari pekerjaannya, rencana pernikahan yang disusunnya sejak lama terancam gagal, dan bahkan karena ucapan entengnya mengancam presiden kini ia diancam dengan hukuman mati.

Sebenarnya saya kasihan dengan pemuda yang usianya empat tahun diatas saya ini. Tapi bagaimana mau kasihan? Dia sudah mengancam kepala negara, orang yang sangat saya hormati dan saya kagumi. Dia sedang menuai apa yang telah ditaburkannya. Menyesal pun sudah tak ada gunanya lagi. Setelah mengancam presiden, orang-orang yang sebarisan dengan HS pun dengan perlahan tapi pasti meninggalkan dirinya. Maka dari itu, daripada mengasihani dirinya, saya lebih baik mengasihani diri saya sendiri yang sampai detik ini masih jomblo. Begitulah kura-kura.




0 Response to "Nasib Pengancam Jokowi: Dipecat dari Pekerjaan, Terancam Gagal Nikah, dan Diancam Hukuman Mati"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel