-->

Subscribe Us

Cihui…Habib Bahar Smith Dipolisikan, Rasain!






Akhirnya orang “sakit” yang mengklaim dirinya Habib ini dipolisikan juga! Sejumlah relawan yang mengatasnamakan Jokowi Mania (Jo-Man) melaporkan Habib Bahar bin Ali bin Smith ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo sebagai simbol negara.

"Intinya reaksi kami sebagai warga Indonesia melihat video yang buat saya itu menghina simbol negara," ujar Ketua Jokowi Mania Rahmat, saat dihubungi Wartawan, Rabu (28/11).


Setuju dan terima kasih kawan! Penulis sudah lama mual mendengarkan ocehan Habib Bahar Smith ini. Ceramahnya jauh dari kesan meneduhkan, bahkan cenderung mengandung unsur ujaran kebencian dan penghinaan. Mungkin dia merasa dirinya sudah hebat dengan berteriak-teriak, sampai kadang penulis berpikir dia nggak takut pita suaranya robek yah? Memberikan ceramah, atau mencuci otak sih sebenarnya Habib ini?

“Hari ini kami melaporkan Habib Bahar bin Smith atas kasus ujaran kebencian melalui video ceramah pada tanggal 17 November 2018 dalam acara Maulid Nabi di (Jalan) Darussalam 1 Batu Ceper, Tangerang,” kata Ketua DPD Jo-Man DKI Jakarta, Rahmat, saat hendak membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/11/2018). Dikutip dari: inews.id

Link

https://www.youtube.com/watch?v=ayKVk8PiEio

Didalam video, Habib Smith menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Ia juga menyebut Jokowi sebagai seorang banci dan menyerukan untuk membuka celananya.

"Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu," ucap Habib Smith dalam video yang diunggah ke YouTube pada Selasa (27/11). Dikutip dari: cnnindonesia.com

Mulut si Habib ini kelewat kotor! Mengerikan sekali seorang Habib yang seharusnya menjadi teladan bagi pengikutnya tetapi nyatanya kelakuannya sangatlah memuakan dan memalukan! Jika sudah begini kebayang nggak ajaran apa yang mau dia sampaikan? Bagaimana mungkin seorang yang ngakunya Habib tetapi “membodohi” pengikutnya?

Mungkin ada kelompok tertentu yang berpikir ini akal-akalan relawan atau pendukung Jokowi saja yang tidak terima Jokowi dihina. Kalau sampai ada yang berpikir seperti ini kasihan banget deh, kuper (kurang pergaulan) dan nggak updated banget.

Ini bukan soal Jokowi brother! Ini soal penghormatan terhadap kepala negara, siapapun presidennya! Ini semuanya diatur oleh hukum dan dilindungi oleh undang-undang. Lagi pula, memangnya boleh kita menghina orang, terlepas dia presiden atau bukan?

Kasihan atau rasain yah si Habib terjerat hukum? Harusnya, kalau dirinya merasa paling jago, pintar, dan hebat ngerti Indonesia ini negara hukum, jadi semua ada undang-undangnya. Siapapun nggak bisa seenak hati saja teriak-teriak dan menghina orang dengan nada kebencian pula! Oiya, jangan lupa bieb, sampeyan itu terjerat dua pasal yah. Pasal penghinaan terhadap kepala negara dan pasal ujaran kebencian.

Masih bingung, kok menghina kepala negara terjerat hukum sih? Makanya, belajar biar pintar bieb! Kepala negara itu sama saja dengan simbol negara, seperti juga bendera merah putih termasuk simbol negara! Jadi menghina kepala negara dan bendera merah putih sama artinya dengan menghina negara, alias menghina Indonesia! Penulis hanya mencoba membantu menjelaskan Habib, dan pendukungnya yang mungkin jadi senewen atau berimprovisasi mau demo.
Pasal Penghinaan Kepala Negara ( dikutip dari: cnnindonesia.com )

Pasal penghinaan presiden diatur dalam Pasal 239 ayat (1) RKUHP. Disebutkan bahwa setiap orang di muka umum menghina presiden dan wapres, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp500 juta).

Pasal 239 Ayat (2) menyebutkan, tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri.
Pasal Ujaran Kebencian

Apa yang dimaksud dengan kebencian? Kebencian itu, adalah ketika mengekspresikan emosi atau perasaan pembicaranya terhadap anggota, kelompok atau orang yang diidentifikasikan/ dituju.

Di Indonesia perangkat hukum guna menjerat pelaku ujaran kebencian terdapat di pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 11/2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 4 dan 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis setta pasal 156 KUHP, pasal 157 KUHP, pasal 310 dan 311 KUHP. Aturan tersebut terkait dengan perilaku menyerang kehormatan atau nama baik (pencemaran) serta menimbulkan permusuhan, kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu (SARA).


Ayo, bieb apa alasannya sampeyan mengucapkan kata-kata keji kepada Jokowi yang notabene Presiden Republik Indonesia? Memangnya Pakde Jokowi mengganggu situ? Memangnya Jokowi menghina situ, sehingga situ merasa perlu untuk ganti menghina? Kamu itu yah Bieb sangat menyedihkan! Presiden negara sendiri tidak dihormati!

Penulis penasaran dan mencoba menyelusuri siapa sih sebenarnya Habib Bahar Smith ini. Ternyata penulis menemukan catatan “kriminal” Habib yang juga dikenal dengan sebutan Habib bule, karena fisiknya yang seperti orang bule.

Catatan “kriminal” Habib Bahar Smith:


Tahun 2010 Habib Bahar pernah pimpin penyerangan jemaat Ahmadiyah di Kebayoran Lama, Jaksel


Habib Bahar juga pernah terlibat dalam aksi di Makam Mbah Priok, Tanjung Priok


Habib Bahar Smith memimpin langsung aksi sweeping di Kafe De Most, Jl Veteran Raya, Bintaro, Jakarta Selatan. Ia pula yang mengkoordinir massa bersama tersangka lainnya yakni SY yang merupakan pengurus Majelis Pembela Rasulullah.

Wow…teryata luarbiasa sepak terjang Habib Bahar Smith. Luar biasa memalukan! Maaf jika penulis salah, tetapi sama sekali penulis tidak menangkap kesan layaknya seorang Habib! Penulis bahkan cenderung melihat Habib ini kriminal dan anarkis!

Semakin tidak mengerti bagaimana orang bisa dengan seenaknya mengklaim dirinya sebagai Habib. Prilaku situ nggak bermoral bieb! Memangnya ada agama yang mengajarkan untuk menghina, mencaci maki dan melukai perasaan orang? Enak saja mulut situ jeplak nggak pakai otak yah? Oiya….umumnya orang tidak punya otak berbandind lurus dengan orang tidak punya hati sih.

Bieb, situ jika dibandingkan dengan Pak Jokowi tidak ada apa-apanya! Coba jawab, apa yang sudah situ bangun atau buat untuk Indonesia? Nggak ada! Malu-maluin, besar di congor aja bisanya! Kamu tahu tidak bieb, yang situ bangun adalah kebencian, situ membangun dan mencetak kaum pemberontak bertopeng agama! Jadi sepertinya situlah Habib Bahar Smith yang cocok disebut sebagai pengkhianat negara dan rakyat! Azab pasti menunggu situ bieb!

Kayaknya mending syukurin deh.



#JokowiLagi



0 Response to "Cihui…Habib Bahar Smith Dipolisikan, Rasain!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel