-->

Subscribe Us

Pakar Hukum Unpad: Banyak UU Dilanggar Prabowo, Termasuk UUD 1945! Parah!





Di jagat media sosial nampaknya masih ramai dengan terbongkarnya kelakuan Dahni Anzar, koordinator juru bicara kubu Prabowo, yang terbilang melanggar hukum. Ini terkait dengan kendaraan vespa miliknya. Para netizen ramai-ramai membongkar bahwa STNK kendaraan milik Dahnil itu sudah lama mati, alias sudah bertahun-tahun tidak bayar pajak kendaraan. Namun, anehnya plat nomor kendaraannya hidup, alias plat kendaraan terindikasi palsu. Kasus ini sudah jadi perhatian pihak kepolisian. Bahkan Kapolda Jateng persilakan Dahnil mengurus surat-surat kendaraannya.

Nah, urusan STNK saja, Dahnil yang S3 ini tidak taat. Malah memakai nomor plat yang palsu supaya kendaraannya bisa jalan. Dari sini kita bisa melihat karakter anggota gerombolan Prabowo dan antek-anteknya yang tidak taat hukum. Termasuk pasang baliho di sembarang tempat yang pajaknya entah dibayar apa tidak. Isi baliho yang mengucapkan selamat pada Prabowo – Sandiaga sebagai presiden/wakil presiden terpilih juga keliru. Tidak ada dasar hukumnya, wong hasil pilpres resminya kan nanti tanggal 22 Mei 2019 baru diumumkan.

Kelakuan dan karakter tidak taat dan tidak tahu aturan hukum dan perundang undangan ini tidak lah mengherankan. Karena memang mereka ini mentauladanikelakuan dan karakter junjungannya. Prabowo sendiri yang sampai berkali-kali mendeklarasikan klaim kemenangannya, tanpa mengindahkan jadwal resmi hasil pemilu dari KPU. Pokoknya yang benar yang punya gue, kalau beda dengan punya KPU, artinya KPU curang! Gini kan pola pikirnya?

Kelakuan Prabowo ini melanggar banyak undang undang, seperti yang dipaparkan oleh seorang pakar hukum dan guru besar hukum dari Universitas Padjajaran, Profesor Romli Atmasasmita. Dengan Prabowo mendeklarasikan dirinya sebagai presiden sampai berkali-kali, Prof. Romli dengan tegas menyatakan bahwa Prabowo telah melanggar konstitusi UUD 1945.

Setiap deklarasi, Prabowo menyatakan menang berdasar hasil hitung yang dilakukan tim internalnya. Manuver capres 02 ini jadi sorotan banyak pihak. Dilansir pojoksatu.id, Romli prihatin dan menyatakan perbuatan Prabowo yang menyatakan menang dan mendeklarasikan diri sebagai presiden sebelum hasil pemilu diumumkan melanggar UUD 1945. “Saya imbau kepada penasihat-penasihat hukum 02, ingatkan kepada Prabowo dan Sandiaga Uno bahwa ada hukum di negeri ini,” tuturnya. “Saya jadi dosen hukum sejak 1973. Sekarang, usia 75 tahun. Sangat prihatin jika ahli-ahli hukum tidak memberikan atau tidak berani memberikan advice sesuai keahliannya, hanya karena lebih mementingkan kemenangan daripada tegaknya hukum,” terang Prof Romli.

Lalu apa saja undang undang yang telah dilanggar Prabowo? Prof Romli menyebutkan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang dilanggar Prabowo - Sandiaga. Yakni Pasal 22 E ayat (5), Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu. Selain itu, ada juga pasal 107 KUHP. Pasal 22 E ayat (5) berbunyi “Pemilu diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.


Kemudian, Pasal 280 ayat (2) UU Pemilu berbunyi “Pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau Peserta Pemilu yang lain”.

Tidak ketinggalan, Pasal 107 KUHP adalah pasal terkait makar. Ayat (1) berbunyi makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Ayat (2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Jika ada kecurangan, bawa saja bukti-bukti tersebut ke Polri atau ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Minta segera diproses,” ungkap Prof Romli. Prof Romli berharap tidak ada pengerahan massa (people power), yang berpotensi menimbulkan keonaran dan mengganggu stabilitas. Terkait harapannya ini, Prof Romli lalu menyebut ada lagi 2 pasal dari KUHP yaitu Pasal 160 dan 161. “Jika ada people power menduduki KPU dengan alasan apa pun, itu termasuk makar,” ujarnya Sumber.

Jelas ya! Apa yang sudah dilakukan oleh Prabowo dengan mendeklarasikan diri sebagai presiden, bukan hanya tidak etis, tidak benar, dan tidak sportif. Juga melanggar banyak Undang Undang. Bagaimana dia ini bisa dan mampu jadi seorang presiden sebuah negara sebesar Indonesia, sama undang undang dan hukum saja tidak taat. Saya masih ingat dengan perkataan Prabowo dalam debat capres bahwa presiden adalah the chief of law enforcement, yang juga banyak mendapat kritik karena salah kaprah. Kekuasaan presiden tidak bisa mengintervensi hukum, bukan kekuasaan yang otoriter seperti di jaman Orba. Jadi Prabowo ini maunya kedudukan presiden seperti diktator yang berada di atas segala hukum. Karakternya memang seperti itu. Apa pantes jadi seorang presiden RI? Demikian kura-kura, #JokowiLagi



(Sekian)



0 Response to "Pakar Hukum Unpad: Banyak UU Dilanggar Prabowo, Termasuk UUD 1945! Parah!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel