Bawaslu : Lapor Saja Belum, Kok Sudah Minta Diskualifikasi ?
Jika bunyi Undang-undang mengatakan, peserta Pemilu bisa didiskualifikasi, ketika terbukti melakukan kecurangan atau pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur dan sistematis, faktanya Bawaslu sejauh ini belum menerima laporan pelanggaran secara resmi dari Ijtima Ulama.
Demikian pengakuan dari Bawaslu yang diwakili oleh anggotanya, M. Afifuddin menanggapi rilis hasil Ijtima Ulama, yang mana menuntut Bawaslu melakukan diskualifikasi kepada pasangan capres Jokowi-Ma’ruf Amin.
Jika pengakuan Bawaslu benar, bahwa sejauh ini belum ada laporan mengenai kecurangan secara TSM, tentu saja tak ada langkah apapun yang bisa dilakukan oleh Badan pengawas tersebut.
Semakin jelas pula bahwa tudingan kecurangan bersifat TSM itu hanya merupakan serangan perang urat saraf, karena kenyataannya sangat sulit menunjukkan bukti-bukti yang dituntut oleh Undang-undang.
Kecurangan harus diakui memang terjadi, dan sejauh ini setiap ada laporan kecurangan yang disertai bukti, baik Bawaslu maupun Kepolisian tak melewatkannya, paling tidak hal ini kita ketahui dari berita-berita media.
Namun terkait tudingan TSM, ternyata Ijtima Ulama baru sebatas menuntut, dan belum menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak berwenang. Sejatinya pernyataan Ijtima yang menyiratkan keyakinan mereka, cukup mengundang rasa penasaran kita.
Dapat dibayangkan, bagaimana mereka harus memberikan bukti sangat meyakinkan kepada Bawaslu, bahwa kecurangan bersifat TSM itu benar adanya. Bahwa terjadinya secara masif, artinya kecurangan itu berdampak luas, di semua lini dan tidak terbatas pada lokasi tertentu.
Anggota Bawaslu lainnya, Ratna Dewi Petalolo mencontohkan terstruktur, adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau bersama-sama.
Sistematis, lanjutnya, yakni pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersususun, bahkan sangat rapi. Dan massif menurutnya, dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan sehingga bukan hanya sebagian.
Definisi kecurangan TSM sesuai dengan Pasal 286 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan koridor seperti itu, maka pelapor harus memahami terlebih dahulu definisinya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta panitia Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III menyampaikan laporan secara resmi terkait rekomendasi mendiskualifikasi Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Ijtimak meminta pasangan calon nomor 01 itu didiskualifikasi karena diduga curang.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya hanya akan menjalankan kewenangan sesuai yang diatur undang-undang. "Ya kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita. Silakan ya, kita tunggu laporannya," kata Afif saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (2/5).
Afif menyebut Bawaslu hanya bisa mendiskualifikasi peserta pemilu jika ada bukti dan laporan kecurangan yang valid. Aturan diskualifikasi peserta pemilu tertuang pada Pasal 463 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Diskualifikasi harus melewati beberapa tahap.
Pertama, Bawaslu memeriksa laporan dugaan kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Lalu Bawaslu harus membuat rekomendasi pelanggaran administratif ke KPU paling lambat 14 hari kerja.
KPU punya waktu 3 hari untuk memutus rekomendasi Bawaslu. Jika terbukti, KPU berwenang untuk membatalkan pencalonan atau mendiskualifikasi peserta pemilu. "Kan harus berdasarkan alasan dan bukti-bukti pelanggarannya. Nah itu kan belum," ujarnya.
Sebelumnya, Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III meminta KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf. Mereka beralasan paslon 01 itu melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di Pilpres 2019.
’Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01," ucap Penanggung Jawab Ijtimak Ulama dan Tokoh Nasional III Yusuf Martak saat membacakan keputusan di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Rabu (1/5) malam. sumber : Kecurangan ? Laporkan dan Buktikan.
Apakah Ijtima Ulama telah menyepakati dan memahami definisi kecurangan dimaksud ? Jangan-jangan forum itu hanya membicarakan strategi untuk mencari celah peraturan, dan dengan cara itu mereka memiliki alasan memaksakan kehendak.
Lebih repot lagi kalau pemaksaan kehendak itu dilakukan dengan memprovokasi publik untuk bergerak secata inkonstitusional. Sebenarnya peluang untuk terpenuhinya unsur TSM dalam kecurangan pilpres kali ini, sangatlah musykil.
Dengan pengawasan yang dilakukan bertingkat dan bukan hanya terbatas pada pengawasan resmi oleh penyelenggara maupun penegak hukum, masyarakat pun turut serta di dalamnya. Tak mungkin pula kecurangan sekecil apapun akan dibiarkan begitu saja.
Lihatlah sarana untuk menyampaikan pesan adanya kejanggalan dalam proses Pemilu, hampir di setiap sudut negeri bisa diakses dengan mudah. Justru tuduhan berlebihan dari pihak yang kalah itulah, yang bisa dinilai mengada-ada, jika tidak bisa disebutkan pelaku kecurangan berteriak curang.
0 Response to " Bawaslu : Lapor Saja Belum, Kok Sudah Minta Diskualifikasi ?"
Post a Comment