-->

Subscribe Us

Setahun Tanpa Wakil, Tunjangan Operasional Anies Fantastis!





Lima hari lagi yaitu pada 27 Agustus 2019, tepat setahun DKI Jakarta tidak memiliki pejabat wakil gubernur. Entah persoalan apa yang sedang diurai, faktanya calon pendamping Gubernur Anies Baswedan hingga kini belum ditemukan.

Mudah-mudahan dalam waktu dekat posisi jabatan lowong tersebut segera terisi sehingga roda pemerintahan di ibu kota tidak pincang sebelah dan pelayanan terhadap warga bisa lebih maksimal.

Warga ibu kota sangat dirugikan karena sudah memenuhi kewajiban membayar kontribusi dalam bentuk pajak, yang salah satunya digunakan untuk menggaji para pelayannya, salah satunya wakil gubernur.

Namun di balik kerugian itu, sesungguhnya ada yang bisa dikatakan mendapat 'untung' yakni Gubernur Anies. Meskipun istilahnya merangkap jabatan, beliau mendapatkan penghargaan setimpal berupa tunjangan tambahan.

Tunjangan tambahan yang dimaksud antara lain dobelnya tunjangan operasional atau biaya penunjang operasional (PBO). Sebagian publik tentu tahu bahwa pejabat gubernur dan wakilnya diberi hak BPO sebesar 0,15 persen dari pendapatan asli daerah (PAD) tiap bulan.

Mengenai besaran pembagian BPO antara gubernur dan wakilnya, itu adalah kesepakatan kedua belah pihak. Yang pasti untuk gubernur lebih besar.

Dan apakah total 0,15 persen tetap diambil semuanya atau lebih kecil, itu juga keputusan mereka berdua. BPO sendiri disimpan di biro KDH KLN DKI Jakarta, yang dapat dicairkan kapan saja sesuai keinginan.

Artinya, karena sudah setahun tidak punya wakil, maka Gubernur Anies berhak 'menguasai' seluruh BPO. Aturannya memang demikian.

"Ada aturan apabila wakil gubernur tidak ada, Gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, Rabu (21/8/2019).

Sebelum membahas berapa sebenarnya total BPO yang didapatkan Gubernur Anies setahun terakhir tanpa wakil (Agustus 2018-Agustus 2019), alangkah baiknya mengurai terlebih dahulu apa saja hak-hak ekonomi yang dimiliki beliau selama menjabat.

Di samping BPO, Gubernur Anies berhak mendapat gaji pokok Rp 3,2 juta dan tunjangan jabatan Rp 5,4 juta. Keduanya diberikan tiap bulan. Jika dihitung sejumlah Rp 8,6 juta.

Kemudian terhitung sejak mulai menjabat, Gubernur Anies juga diberi hak menggunakan fasilitas kendaraan (mobil dinas Toyota Land Cruiser) dan rumah dinas (yang berlokasi di Jalan Suropati Nomor 7, Jakarta Pusat).

Kembali ke total BPO Gubernur Anies (setahun terakhir tanpa wakil), ternyata jumlahnya cukup fantastis, yaitu berkisar Rp 48.483.000000 (Rp 48,48 miliar). Total ini merupakan gabungan dari BPO 4 bulan sepanjang 2018 dan 8 bulan sepanjang 2019. Bila dihitung, rata-rata BPO Anies per bulan sebesar Rp 4.040.250.000 (Rp 4,04 miliar).

Uraian penghitungannya begini:

Menurut data, PAD DKI Jakarta pada 2018 sebesar Rp 44.560.000.000.000 (Rp 44,56 triliun). Dengan demikian 0,15% dari PAD 2018 sebesar Rp 64.995.000.000 (Rp 64,99 miliar).

Sedangkan PAD DKI Jakarta pada 2019 masih sebesar Rp 43.330.000.000.000 (Rp 43,33 triliun). Berarti 0,15 persen dari PAD 2019 sebesar Rp 66.840.000.000 (Rp 66,84 miliar).

Mengapa rata-rata BPO Anies per bulan hanya Rp 4,04 miliar karena BPO yang diminta pada 2018 dan 2019 tidak 0,15 persen. Akan tetapi tiap tahunnya berbeda. Pada 2018 beliau minta 0,13 persen dan pada 2019 turun menjadi 0,10 persen.

Rinciannya, 4 bulan pada 2018 sebesar Rp 18.776.333.333 atau per bulan Rp 4.694.083.333 (Rp 4,69 miliar), sedangkan 8 bulan pada 2019 sebesar Rp Rp 29.706.666.667 atau per bulan Rp 3.713.333.333 (Rp 3,71 miliar).

Sekali lagi hitungan BPO di atas berdasarkan data yang seharusnya dimiliki oleh Gubernur Anies tanpa wakil. Akan tetapi, apakah beliau betul mencairkan dan menggunakan semuanya, hanya beliau yang tahu.

Jika ada yang bertanya BPO digunakan untuk apa saja, biasanya untuk membiayai berbagai macam kegiatan sosial di masyarakat yang diinisiasi langsung oleh pejabat gubernur, dalam hal ini Gubernur Anies.

Luar biasa besar BPO-nya, bukan? Selama belum punya wakil, Gubernur Anies mendapat BPO sebesar Rp 4,04 miliar per bulan!

Mudah-mudahan Gubernur Anies sering-sering mengadakan kegiatan sosial agar manfaat BPO dirasakan warga banyak. Dan satu lagi, semoga beliau segera mendapatkan pendamping.



0 Response to "Setahun Tanpa Wakil, Tunjangan Operasional Anies Fantastis!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel